ZONAUTARA.com – Pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko ke Kementerian Hukum dan HAM ditolak.
Dokumen hasil KLB yang digelar di Deli Serdang secara sepihak oleh kubu Moeldoko dinilai belum memenuhi syarat. Masih ada sejumlah dokumen yang belum dilengkapi.
“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna.
Kubu Moeldoko yang menggelar KLB Partai Demokrat di Deli Serdang mendaftarkan hasil KLB mereka ke Kemenkumham pada pertengahan Maret.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Ilal Ferhard, mengatakan kubunya akan menerima apa pun hasil pengumuman yang dikeluarkan Kemenkumham.
“Memang dari awal pasca-KLB berlangsung, kami dari kubu Pak Moeldoko, sebagai ketua umum kami, mengatakan apa pun yang terjadi, apa pun putusan-putusan oleh Kemenkumham, jelas kami menerima dengan lapangan dada,” ucap Ilal, dikutip dari Detikcom.