Zonautara.com – Masker telah menjadi barang wajib yang digunakan setiap orang saat sedang beraktivitas di luar rumah atau berinteraksi dengan banyak orang di tengah pandemi Covid-19. Tujuan penggunaan masker adalah untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19. Pemerintah pun tak henti menganjurkan penggunaan masker, termasuk Pemerintah Kota Kotamobagu.
Penggunaan masker yang intens tentu berkorelasi dengan peningkatan produksi limbah medis khususnya masker di Kotamobagu. Pengelolaan limbah masker harus diperhatikan, mengingat limbah masker sekali pakai sangat berpotensi menularkan virus.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Pencegahan Penanggulangan Penyakit Menular (Kesmas dan P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, Lindawati Hasan, saat ditemuai di ruang kerjanya, Senin, (5/04/2021).
“Bahaya limbah medis bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dalam menyebarkan virus. Contoh sederhananya adalah, bekas masker kita sendiri saja belum tentu aman. Kita dianjurkan untuk mengganti masker minimal per-empat jam sekali, kecuali masker dengan jenis tertentu, yang bisa digunakan ulang setelah dijemur. Seberapa lama virus bertahan di masker bekas, kita tidak tahu, sehingga ini pengelolaan limbah masker butuh perhatian dan penanganan khusus,” ujar Lindawati.
Lindawati menilai, masyarakat masih banyak yang kurang memahami soal limbah masker yang berpotensi menjadi limbah infeksius.
“Karena kurangnya pengetahuan itu, sehingga masih banyak masyarakat yang menyertakan limbah masker ke dalam sampah umum, bahkan tak jarang membuangnya di sembarang tempat,” jelas Lindawati.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu Irawan Bambang Ginoga mengatakan, bahwa pengelolaan sampah medis di Kotamobagu sudah ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Irawan, limbah medis termasuk masker bekas pakai yang ditemukan petugas kebersihan, langsung diserahkan ke pihak Rumah Sakit Daerah (RSUD) Pobundayan.
“Penanganannya tidak sembarangan. Sampah medis berupa botol infus, jarum suntik, masker, dan yang lainnya, itu langsung kami serahan ke pihak rumah sakit,” ujar Irawan.
Irawan menuturkan, limbah masker yang dibuang masyarakat pada tempat pembuangan sementara (TPS) akan diatasi dengan menggunakan standar tertentu, dan disendirikan sebelum diserahkan langsung ke pihak rumah sakit.
“Ada pun petugas kami, dibekali dengan alat pelindung diri (APD), wajib menggunakan handskun atau sarung tangan saat bersentuhan dengan sampah, terutama limbah medis. Sedangkan untuk limbah medis yang kami temukan di depan tempat-tempat persalinan, akan kami tindak tegas,” jelas Irawan.
Tidak dikirim ke rumah sakit
Berbeda dengan pernyataan Irawan, salah satu petugas kebersihan di Kotamobagu, yang enggan disebutkan namanya mengungkap, bahwa sejak awal pandemi corona hingga sekarang, limbah medis yang disendirikan hanya berupa botol infus dan jarum suntik. Sedangkan limbah masker, karena jumlahnya yang meningkat, tidak mendapat perlakukan khusus. Bersama sampah lainnya limbah masker langsung dibawa ke lokasi tempat pembuangan akhir (TPA).
“Kami tidak membawanya ke rumah sakit. Karena sudah bercampur dengan sampah lain, dan jumlahnya juga lumayan banyak, sehingga tidak ada perlakukan khusus. Sama saja dengan sampah lain, langsung diangkut dan dibawa (ke TPA) kemudian ditimbun dengan tanah. Kan ada alatnya,” ujarnya.
Senada dengan keterangan petugas kebersihan itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat RSUD Pobundayan, Hendri Kolopita membenarkan bahwa saat ini pihak rumah sakit belum menerima limbah masker masyarakat yang dikumpulkan oleh petugas kebersihan dari DLH.
“Jumlah sampah medis mengalami peningkatan saat pandemi. Dan penggunaan insenerator untuk menangani sampah medis masih terbatas pada pengelolaan limbah medis di rumah sakit saja,” tulis Hendri saat dikonfirmasi lewat WhatShapp.
Sebelumnya Walikota Kotamobagu Tatong Bara sempat menyampaikan pentingnya penggunaan masker. Tatong menyebut, dalam sehari Ia bisa mengganti masker hingga tiga kali.
Meski banyak warga Kotamobagu saat ini terlihat sudah tidak lagi menggunakan masker walaupun berada di tengah kerumunan orang, tetapi masker bekas sudah lazim terlihat di buang begitu saja. Seperti yang diamati Zonautara.com di beberapa tempat pembuangan sampah sementara.
Pengelolaan sampah masker sekali pakai sudah diatur melalui Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), serta ada pula Pedoman Pengelolaan Limbah Masker dari Masyarakat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan pedoman dari Kementerian Kesehatan, langkah – langkah pengelolaan masker bekas dari masyarakat adalah :
- Mengumpulkan masker bekas sekali pakai
- Melakukan desinfeksi terhadap masker bekas tersebut. Desinfeksi masker bisa dilakukan dengan merendam masker dalam larutan desinfektan, klorin atau pemutih.
- Merubah bentuk masker. Setelah dilakukan desinfeksi, masker harus digunting atau dirusak agar tidak dimanfaatkan kembali.
- Buang ke tempat sampah domestik setelah dibungkus plastik yang rapat. Sesuai dengan edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, apabila Pemerintah telah menyediakan tempat sampah/drop box khusus masker di ruang publik, masyarakat bisa membuang masker sekali pakai tersebut di tempat sampah khusus masker yang telah disediakan.
- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah melakukan pengelolaan masker.