ZONAUTARA.com – Salah satu perusahaan teknologi terkuat dan terbesar di China diharuskan membayar denda sebesar US$ 2,8 miliar atau setara Rp 40 triliun (kurs Rp 14.500).
Perusahaan milik salah satu orang terkaya di dunia itu, Jack Ma didenda karena diduga telah melakukan tindakan monopoli.
Media Xinhua memberitakan pada Senin (12/4/2021), denda sebesar Rp 40 triliun itu setara dengan 4% dari penjualan Alibaba di China selama tahun 2019. Besaran denda itu juga memecahkan rekor, menjadi denda terbesar yang mengalahkan denda yang diberikan kepada pembuat chip Amerika Qualcomm (QCOM) pada 2015 yang saat itu didenda sebesar US$ 975 juta.
Denda yang diberikan kepada Alibaba menjadi gambaran bagaimana pemerintah China terus memperketat peraturan kepada teknologi nasional China, yang telah menjadi prioritas dari Presiden China, Xi Jinping untuk 2021 ini. Bulan lalu, Xi mendesak para pejabat untuk meningkatkan upaya mereka dalam mengatur secara online perusahaan guna menjaga stabilitas sosial.
Alibaba adalah salah satu bisnis swasta paling terkemuka dan sukses di Tiongkok. Dengan contoh profil tinggi seperti itu, regulator China mengirimkan pesan yang jelas bagaimana negara mengendalikan perusahaan paling kuat di negara itu.
Dalam surat terbuka yang diterbitkan pada hari Sabtu pekan lalu, Alibaba menyatakan perusahaan telah bekerja sama dengan penyelidikan dan menerima hukuman dengan tulus dan akan memastikan kepatuhan perusahaan.
“Alibaba tidak akan mencapai pertumbuhan tanpa regulasi dan layanan pemerintah yang baik, dan pengawasan kritis, toleransi, dan dukungan dari semua konstituen sangat penting bagi perkembangan kami. Untuk ini, kami sangat berterima kasih dan hormat,” kata perusahaan.
Selain Alibaba, perusahaan teknologi lain bisa jadi yang berikutnya terkena denda oleh pemerintah China. Tencent dan Pinduoduo disebut terancam akan terkena denda atas dugaan masalah serupa dengan Alibaba. Sebab perusahaan dan regulator telah melakukan banyak pertemuan.
Selain itu, pemilik TikTok, Bytedance and Baidu (BIDU) juga disebut telah terkena denda atas dugaan perilaku monopoli dalam akuisisi perusahaan. Perusahaan pun dituntut melayangkan aturan baru yang dapat mengatur operasi di banyak perusahaan teknologi.
| Detik.com