bar-merah

Ardi Pratama dihukum penjara 1 tahun karena gunakan uang salah transfer Rp 51 juta

transfer bank
Ilustrasi dari Freepik.com

ZONAUTARA.com – Anda pernah menerima uang di rekening bank tanpa tahu darimana asal uang tersebut? Jika itu uang salah transfer, maka anda diwajibkan untuk mengembalikannya. Jangan digunakan, sebab bisa berujung pidana seperti yang dialami Ardi Pratama.

Ardi oleh hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami divonis 1 tahun penjara karena menggunakan uang Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya karena salah transfer.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim saat sidang putusan secara virtual dari ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/4/2021).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ni Putu Purnami.

Hakim menilai Ardi terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

“Mengadili terdakwa Ardi Pratama terbukti secara sah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3/2011. Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk,” kata Hakim.

Pertimbangan yang memberatkan putusan tersebut, kata Ni Pitu, Ardi dianggap berbelit-belit dan terbukti sudah menggunakan uang salah transfer tersebut. Sedangkan pertimbangan yang meringankan karena ia tak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Vonis kepada Ardi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada 24 Maret 2021, di mana Ardi dituntut dua tahun penjara untuk pasal yang sama.Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hendrix Kurniawan menyatakan pikir-pikir.

“Kami masih akan berkonsultasi dengan keluarga, waktunya kan masih tujuh hari lagi,” kata Hendrix.

Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum Gede Willy Pramana. Dia dan anggota timnya juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Salah transfer

Dalam sidang virtual tersebut, terdakwa Ardi hadir dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Bermasker dan mengenakan kopiah penutup kepala, Ardi terlihat mengangguk saat vonis dibacakan.

Sementara di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, sidang dihadiri semua unsur dari anggota majelis hakim, jaksa penuntut umum, hingga tim kuasa hukum.

Sebelumnya diberitakan, Ardi yang berprofesi sebagai makelar jual beli mobil itu ditahan sejak 26 November 2020.

Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan mantan pegawai BCA karena memakai uang salah transfer sebesar Rp 51 juta.

Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.

Uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening.

Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com