ZONAUTARA.com – Pemerintah berkomitmen menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
BLT untuk pelaku usaha mikro pada tahun 2021 ini ditargetkan oleh Pemerintah dapat menjangkau sebanyak 12,8 juta penerima.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari Program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) yang totalnya mencapai Rp 15,36 triliun.
Lantas bagaimana pelaku usaha mikro dapat mengakses BLT ini?
Proses pengajuan
Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT ini dapat melakukan pendaftaran dengan mengikuti proses pengajuan ke Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing wilayah kabupaten atau kota.
Pelaku usaha mikro dapat mendatangi langsung Dinas Koperasi dan UKM atau mendaftarkan berkasnya melalui pendaftaran online. Pendaftaran online tidak tersedia di semua kabupaten/kota.
Jika sudah terdaftar, Dinas Koperasi dan UKM akan menyampaikan daftar itu ke dinas di tingkat provinsi, yang selanjutnya diteruskan ke deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM.
Dalam usulan calon penerima BPUM tersebut harus terdapat data berupa Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Adapun syarat menjadi penerima BPUM adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha dan SKU.
Dalam prosesnya, Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon penerima.
Cara mengecek jika menjadi penerima
Untuk mengecek apakah pengajuan sebagai penerima BLT pelaku usaha mikro diterima, dapat mengakses laman e-Form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum.
Melalui laman itu, calon penerima dapat mengetahui apakah namanya terdaftar atau tidak terdaftar.
Cara mengeceknya cukup mudah, silahkan memasukan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi untuk melanjutkan proses inquiry.
Berikut langka-langkahnya:
- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
- Klik proses inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Jika sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengetahui waktu/jadwal pencairan bantuan.
Pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap oleh BRI. Penerima dapat datang sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa identitas diri.