ZONAUTARA.com – Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) Polri menangkap mantan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Dia ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindakan pidana terorisme.
Berbarengan dengan penangkapan Munarman, kini eks markas FPI di Petamburan dipasangi garis polisi.
Dikutip dari Detik.com, garis polisi dipasang di sebuah rumah di Jalan Petamburan III. Polisi dengan senjata laras panjang mengawal penggeledahan tersebut.
“Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan saat ini tim Densus 88 sedang melakukan penggeledahan di sekitar Petamburan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.