ZONAUTARA.com – Saat ini melakukan pinjaman dana baik itu untuk keperluan yang mendadak maupun untuk keperluan konsumtif lainnya sudah sangat mudah.
Ratusan jasa pinjaman online (pinjol) atau juga dikenal dengan istilah fintech telah menjamur. Bahkan sampai-sampai dalam satu hari kita bisa mendapat SMS promo jasa-jasa pinjaman online tersebut.
Banyak jasa pinjaman online yang sudah terpercaya. Disamping mereka sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reputasi mereka juga sudah dikenal masyarakat secara luas.
Namun tak sedikit pula, jasa pinjaman online yang bukannya membantu nasabah dalam hal dana tetapi malah menjerat nasabah ke masalah baru. Contohnya, cara penagihan saat terlambat membayar angsuran. Tak jarang jasa pinjaman online melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis.
Nah, agar tidak terjerat pada jasa pinjaman online abal-abal atau ilegal, sebaiknya anda sebelum memutuskan mengajukan dana ke pinjaman online memperhatikan hal-hal berikut:
1. Ada regulatornyaÂ
Pinjaman online ilegal tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatannya. Sedangkan yang legal, atau terdaftar di OJK berada dalam pengawasan lembaga tersebut, sehingga sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen.Â
2. Hati-hati bunga tinggi
Pinjaman online ilegal mengenakan bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Sedangkan pinjol legal diwajibkan memberikan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dikenakan ke pengguna. AFPI mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman.Â
3. Patuh terhadap aturan pemerintahÂ
Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Sementara yang legal, wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
4. Pengurusnya jelas
Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Fintech Lending Ilegal. Sedangkan yang berizin, direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.Â
5. Penagih ada sertifikatnyaÂ
Pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Sementara yang legal, wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.Â
Baca selanjut: jasa pinjol harus ikut asosiasi