Sering tertipu pinjaman online? perhatikan 10 hal ini!

Tak jarang jasa pinjaman online melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis.

Redaksi ZU
Penulis: Redaksi ZU
Ilustrasi dari Pixabay.com

6. Ikut asosiasi 

Fintech Lending ilegal tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sedangkan yang legal, wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. 

7. Alamat kantor jelas

Lokasi kantor pinjol ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum. Sementara yang legal, memiliki alamat kantor yang jelas, disurvei OJK dan dapat dengan mudah ditemui melalui penelusuran di Google.

8. Jangan terbujuk syarat yang mudah

Sering tertipu pinjaman online? perhatikan 10 hal ini!

Pinjaman pada Pinjol ilegal cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman. Sementara yang legal perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring. 

9. Ada layanan pengaduan konsumen 

Fintech Lending ilegal tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik. Sedangkan yang legal, menyediakan sarana pengaduan pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan, serta melaporkan tidak lanjutnya kepada OJK. Selain itu, pengguna juga dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI, dan OJK. Selain itu, dalam hal terjadi sengketa, pengguna juga dapat difasilitasi oleh OJK maupun lembaga alternatif penyelesaian sengketa. 

10. Hati-hati akses data pribadi 

Aplikasi pinjaman online ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan. Sedangkan yang legal, hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location (CEMILAN) pada handphone pengguna. 




Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com