ZONAUTARA.com – Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonatifkan, setelah mereka dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes itu menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Diantara 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan itu adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Dikutip dari Detik.com yang menerima dokumen penonaktifkan para pegawai KPK itu, pemberhentian 75 pegawai itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.