ZONAUTARA.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, sejumlah daerah di Indonesia masih masuk dalam kategori zona merah Covid-19 atau termasuk dalam zona dengan risiko tinggi penularan virus corona.
Dilansir dari situs resmi Satgas Covid-19, peta sebaran risiko penularan Covid-19, ada 12 daerah di 7 provinsi yang masuk kategori zona merah. Data terakhir zona risiko itu diperbaharui per 9 Mei. Peta risiko itu diupdate oleh Satgas Covid-19 setiap pekan.
Adapun 12 daerah yang masuk sebagai zona merah itu adalah:
- Sumatera Utara: Deli Serdang
- Sumatera Selatan: Kota Palembang
- Sumatera Barat: Agam, Tanah Datar, Lima Puluh Kota
- Riau: Kota Pekanbaru, Rokan Hulu
- Nusa Tenggara Timur: Lembata, Sumba Timur
- Jawa Barat: Majalengka
- Bali: Tabanan
Jumlah 12 daerah zona merah itu menurun jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya yang mencatat ada 14 daerah yang masuk dalam kategori zona merah Covid-19.
Sementara, jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam risiko sedang atau oranye naik dari 318 menjadi 324 kabupaten/kota atau 63,04 persen.
Sementara, zona risiko rendah atau kuning turun menjadi 169 kabupaten/kota, lalu zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 8 kabupaten/kota dan tidak terdampak satu kabupaten/kota.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, setiap kegiatan ibadah seperti Salat Tarawih, Salat Id, zakat, khotbah, dan iktikaf dilarang digelar di zona merah dan oranye.
“Pelaksanaan Salat Id berjamaah yang diimbau dilakukan di ruangan terbuka hanya boleh dilakukan pada wilayah RT yang memiliki zona kuning atau hijau,” kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (11/5/2021).
Panitia Salat Id juga wajib mencari tahu informasi kepada Satgas Daerah di tingkat desa atau kelurahan, serta mempersiapkan tenaga pengawas protokol kesehatan.
“Pelaksanaan takbiran keliling dilakukan terbatas hanya 10 persen dari kapasitas masjid, dan tidak ada takbiran keliling,” ucapnya.
Setelah Salat Id, jemaah diharapkan langsung pulang ke rumah masing-masing, dilarang menggelar halal bihalal atau open house.