ZONAUTARA.com – Saat ini sedang ramai beredar tawaran jasa pelunasan kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Tawaran itu datang melalui pesan di WhatsApp, SMS maupun melalui iklan di Facebook.
Bagi pemegang kartu kredit dan debitur KTA ataupun debitur lainnya, sebaiknya berhati-hati dalam menerima tawaran pelunasan utang atau penutupan kredit seperti itu. Bahkan ada yang memberi penawaran untuk melunasi kartu kredit tanpa membayar.
Dalam tawaran yang beredar mereka menjanjikan debitur mendapat diskon 50% untuk pelunasan utang mereka dan bisa melakukan restrukturisasi tagihan hingga 60 kali cicilan.
Dikutip dari Detik.com, Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengungkapkan jika masyarakat pemegang kartu kredit harus berhati-hati dengan penawaran semacam itu.
“Nggak pernah ada jasa pelunasan kartu kredit itu. Karena dalam perjanjian utang nggak bisa dipindahtangankan,” kata Steve, Senin (17/5/2021).
Steve menjelaskan memang dulunya ada istilah black lawyer yang menjadi kuasa hukum pemegang kartu kredit atau pemilik utang.
Namun ada fee atau biaya yang dibayarkan untuk jasa menghalangi penagihan. Walaupun menggunakan jasa ini, utang tetap ada dan tercatat di bank.
“Apalagi kalau ada yang menawarkan bisa dapat diskon itu nggak pernah ada, pemegang kartu kredit bisa mengajukan keringanan sendiri ke bank. Jadi waspada saja dengan penawaran seperti itu,” ujar Steve.
Dalam menggunakan kartu kredit, biasanya masyarakat tak bisa mengatur penggunaan. Steve menyebut padahal kartu kredit merupakan salah satu cara pembayaran, bukanlah uang tambahan yang bisa digunakan.
Dari data BI suku bunga kartu kredit tercatat 2%. Turun 0,25% dari sebelumnya 2,25%.