ZONAUTARA.com – Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Pendaftaran CPNS dan PPPK guru dan non-guru rencananya segera dibuka pada 31 Mei-21 Juni 2021 ini.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian mengungkapkan, jadwal tersebut berlaku secara nasional bagi daerah yang membuka rekrutmen.
“Tanggal di atas betul adanya, karena tujuannya memang sebagai informasi awal, terutama rekan-rekan di daerah agar bisa terinfo untuk antisipasi rencana pembukaan pendaftaran CASN formasi 2021,” katanya.
Menurutnya, secara total, seleksi CPNS 2021 akan membuka 1.275.387 formasi, terdiri dari 83.669 formasi untuk pemerintah pusat dan 1.191.718 formasi untuk pemerintah daerah.
“Adapun berdasarkan jadwal yang telah dipersiapkan, pengumuman seleksi CPNS 2021 akan dimulai sejak 30 Mei. Kemudian proses pendaftaran dibuka sehari setelahnya, atau pada 31 Mei 2021,” ujarnya.
Sementara itu, di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), BKPSDM setempat mengakui, tahun ini Pemkab Bolsel telah mengusulkan 142 jabatan dan formasi PPPK sebanyak 349 jabatan.
“Kita sampaikan, untuk rekrutmen tahun ini dipastikan tidak ada formasi guru atau tenaga pengajar, melainkan hanya formasi kesehatan dan teknis. Adapun metode pendaftarannya dilaksanakan seperti tahun sebelum-sebelumnya,” ungkap Kepala BKPSDM Bolsel, Ahmadi Modeong dikutip Bumantara.id.
Menurut Ahmadi Modeong, seleksi administrasi berkas dan pengumuman hasil akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni sampai 30 Juni 2021.
“Masa sangga dari hasil verifikasi berkas itu mulai tanggal 1 Juli sampai 11 Juli,” katanya.
Mengenai pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pihak BKPSDM Bolsel mengakui belum ada jadwal pasti, kemungkinan paling lambat September 2021 tentatif. Menutup penjelasannya, Ahmadi menjelaskan, setiap instansi ataupun formasi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
“Dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran CPNS sesuai dengan ketentuan dari masing-masing formasi yang akan dilamar,” tukasnya.(*)
| Pantau24.com