ZONAUTARA.com – Perintah Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiskus Andi Silangen untuk menghentikan fasilitas jabatan dan kedudukan protokoler selaku pimpinan DPRD kepada James Arthur Kojongian atau JAK telah ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD.
Pihak Sekretariat DPRD juga melakukan penggantian kunci ruangan kerja wakil ketua DPRD dari Partai Golkar tersebut. Selain Sekretariat DPRD telah dua kali mengirim surat kepada JAK agar mengembalikan mobil dinas (mobnas) jenis Toyota Camry bernomor polisi DB 8.
Surat penarikan mobnas DB 8 kemudian dibalas oleh JAK tertanggal 16 Mei 2021, yang ditujukan kepada sekretaris DPRD Sulut.
Isi surat tersebut, JAK jelas-jelas menolak mengembalikan mobil dinas DB 8 dengan alasan bahwa dirinya saat ini masih sah menjadi wakil ketua DPRD Sulut.
Dalam surat itu JAK beralasan bahwa dirinya diangkat oleh SK Mendagri sebagai wakil ketua DPRD.
Di akhir surat ditegaskan oleh JAK bahwa dirinya akan kembalikan Mobnas DB 8 di saat surat keputusan pemberhentian dari Kemendagri sudah ada.
Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu melalui Kabag Umum, John Paerunan mengakui adanya surat itu.
“Ya benar ada surat masuk dari pak JAK,” aku Paerunan, dikutip dari Terasmanado.com, Kamis (20/5/2021).
Hal ini pun menjadi sorotan Gerakan Perempuan Sulut (GPS), yang mempertanyakan mengapa sampai saat ini JAK masih menggunakan fasilitas negara padahal ia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil ketua DPRD Sulut karena terbukti melakukan pelanggaran sumpah janji jabatan.
“GPS sangat menghargai sikap tegas dari Ketua DPRD yang tak goyah dengan tekanan dari siapa pun dan lembaga apa pun, karena secara hukum keputusan paripurna adalah sah dan mengikat. Namun mengapa JAK masih menggunakan fasilitas negara, padahal dia sudah sah diberhentikan dari jabatannya,” kata juru bicara GPS, Pdt Ruth Kesia, Selasa (18/5/2021) malam lalu.
GPS mendukung langkah Sekretaris DPRD yang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku untuk tak lagi memberikan hak finansial bagi JAK, yang jelas sudah diputuskan secara sah pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua DPRD.
“Mendagri hanyalah meresmikan keputusan paripurna DPRD sesuai kewenangannya, dan bukan mempertanyakan kepada Gubernur Sulut, sebagaimana surat yang dikirimkan bernomor 161 71/2356/OTDA, tgl 14 April 2021 lalu. Dengan kata lain, keputusan memberhentikan JAK bukan oleh Mendagri. Kewenangannya adalah meresmikan keputusan yang sudah diambil oleh sidang paripurna DPRD Sulut,” tegas Jull Takaliuang dari GPS.
“Jika ada keberatan dari JAK atau oleh DPD PG Sulut silahkan diproses secara hukum. Itu cara satu-satunya menggugat keputusan pemberhentiaannya, bukan pembangkangan,” tambah ketiganya. (YSL)