ZONAUTARA.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dengan praktik penjualan vaksin Covid-19 ilegal.
Tjahjo meminta agar tiga oknum PNS di Sumatera Utara yang terlibat kasus itu dipecat. Ketiga oknum PNS itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan.
“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (22/05), dikutip dari detik.com.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5/2014 tentang ASN dan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
Tjahjo ingin agar dilakukan penegakan hukum yang tegas bagi PNS yang terbukti melakukan tindak pidana supaya menimbulkan efek jera.
“Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tegasnya.
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu juga menyesalkan adanya oknum PNS yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.
“Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” jelas Tjahjo.
Dia mengimbau para ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.
| Detik.com