ZONAUTARA.com – Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai Sabut, 3 Juli 2021.
Kebijakan PPKM Darurat itu ditujukan untuk menggerem laju penularan virus Corona yang dalam dua pekan terakhir terus naik. Sejumlah peraturan telah ditetapkan selama PPKM Darurat Jawa Bali itu diberlakukan.
Selain menetapkan sejumlah peraturan, pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada penyebar berita hoaks di tengah penerapan PPKM Darurat tersebut, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan aparat hukum akan memberikan sanksi kepada penyebar berita hoaks di tengah penerapan PPKM Darurat sesuai aturan undang-undang.
“Tadi Jaksa Agung mengatakan akan memberikan hukuman lebih tegas melalui melalui peraturan perundangan-undangan yang ada terhadap pelanggaran sampai pemberitaan berita palsu atau hoaks,” kata Luhut dikutip dari Merdeka.
Menurutnya, pemberitaan hoaks dapat berakibat fatal terhadap masyarakat.
“Itu dapat mengakibatkan meninggalnya orang lain atau tercederai orang lain. Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoaks. Karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” ujarnya.
Disamping akan mengambil tindakan tegas bagi penyebar berita hoaks, Luhut juga mengatakan pemerintah pusat tak segan menghukum kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat.
Luhut mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sedang menyiapkan detail sanksi. Secara garis besar Luhut mengatakan akan ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut.
“Sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Luhut, Kamis, 1 Juli 2021, seperti dikutip Tempo.
Karena itu, ia meminta kepala daerah untuk benar-benar menjalankan program ini. Tujuannya, kata dia, menekan laju penyebaran Covid-19.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta camat, lurah, bupati, wali kota, dan gubernur harus serius menjalankan PPKM Darurat Jawa-Bali. Ia mengatakan mereka harus terus berkoordinasi agar pelaksanaan PPKM ini efektif.
Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Sejumlah aturan sudah ditentukan. Misalnya, kegiatan belajar-mengajar wajib daring dan bekerja di rumah 100 persen untuk sektor non-esensial.