ZONAUTARA.com – Anggapan bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang gila tidak terpapar Covid-19 ternyata salah. Nyata di Indonesia sudah tercatat ada 1.934 ODGJ yang terjangkit virus Corona sejak tahun 2020.
Dari 1.934 ODGJ yang terjangkit virus Corona sejak 2020 itu, sebanyak 829 ODGJ diantaranya terpapar sepanjang 2021.
Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) dr Diah Setia Utami SpKJ mengatakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki risiko tinggi terinfeksi Covid-19.
“Berdasarkan data lapangan yang terhimpun dari Arsawakoi, sebanyak 18 RSJ telah menyediakan 1.383 tempat tidur di ruang isolasi dan 95 tempat tidur di ruang ICU. ODGJ yang terpapar Covid-19 di tahun 2020 telah menyentuh angka 1.105 jiwa dan untuk tahun 2021 ada sebanyak 829 jiwa,” kata dr Diah Setia dalam keterangan tertulis di laman Kemenkes, Minggu (4/7/2021).
ODGJ yang terjangkit virus Corona mendapat perlakuan khusus karena dokter yang menangani turut memperhatikan kondisi kejiwaan mereka. Penanganan terhadap ODGJ harus lebih intensif.
“Dalam penanganannya, dokter tidak hanya memikirkan penanganan untuk menyembuhkan dari virus Covid-19 namun juga memperhatikan kondisi kejiwaannya, maka dari itu penanganan terhadap ODGJ yang terkena Covid-19 menjadi lebih intensif dan komprehensif,” katanya.
Salah satu cara yang sedang ditempuh oleh Kementerian Kesehatan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian pada ODGJ adalah pemberian vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi ODGJ
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza dr Siti Khalimah SpKJ, MARS, mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk penyandang disabilitas mental sudah dimulai sejak pencanangan vaksinasi ODGJ di RSJ Marzoeki Mahdi pada 1 Juni lalu.
Sebanyak 28 provinsi di Indonesia telah memulai pelaksanaan vaksinasi ODGJ. Pelaksanaan vaksinasi penyandang disabilitas dilakukan oleh puskesmas di kabupaten/kota bekerja sama dengan RSJ setempat untuk menjadi sentra vaksinasi.
“Selain itu, penyelenggaraan vaksinasi pun dilakukan dengan metode ‘jemput bola’, di mana puskesmas mendatangi rumah ODGJ untuk memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19,” ujarnya.
Untuk diketahui, gangguan jiwa merupakan suatu kondisi ketika seseorang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan perubahan perilaku yang bermakna, yang dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan untuk menjalankan fungsinya sebagai manusia.