ZONAUTARA.com – Mulai Agustus nanti aplikasi layanan SIM Nasional Presisi (Sinar) tidak hanya bisa digunakan untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) saja, tapi juga bisa untuk registrasi SIM baru.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Standar Subdit SIM Regident Korps Lalu Lintas Polri Ajun Komisaris Besar Arief Budiman dalam akun Youtube NTMC yang ditayangkan pertama pada awal pekan ini.
Aplikasi layanan yang diluncurkan pada April lalu ini sebelumnya hanya dapat digunakan untuk perpanjangan SIM C (motor) dan SIM A (mobil). Namun, demi memudahkan masyarakat, mulai Agustus akan ditambahkan layanan registrasi SIM baru.
“Semua dapat dilakukan online atau berarti di mana saja untuk persyaratan, hingga ujian teori, dan lainnya,” jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya, proses dilanjut dengan uji praktik di Satpas terdekat. Setelah dinyatakan lulus, SIM baru dapat dicetak.
Arief juga menjelaskan bahwa aplikasi ini merupakan program 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit untuk memudahkan masyarakat.
Berdasarkan pantauan, aplikasi yang terdaftar di Play Store ini telah diunduh lebih dari 500 ribu kali dengan rating 4.0.