ZONAUTARA.com – Pemenjaraan bukanlah jalan satu-satunya, hanya bisa diambil saat sudah tidak ada jalan lain atau istilahnya ultimum remedium. Sehingga dalam hal ini Polri memilih upaya pencegahan dan keadilan restoratif agar selanjutnya tidak ada kejadian serupa.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (13/7), saat memberikan keterangan tentang penanganan kasus Dokter Lois.
Ia menegaskan bahwa dr. Lois telah berjanji tidak akan melarikan diri dari kasusnya saat ini. Pihak kepolisian juga telah mengklarifikasi beberapa pernyataan Lois mengenai Covid-19 yang tersebar di media sosial.
Selanjutnya, pihak kepolisian menyerahkan dr. Lois untuk diproses lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran.
“Saat ini Indonesia sedang berjuang melawan pandemi, maka persoalan ini jangan jadi beban baru penambah persoalan bangsa,” tegasnya.
Dokter Lois sebelumnya ditangkap oleh Unit 5 Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Hal ini dilakukan akibat sejumlah ungkapannya dalam talk show bersama Hotman Paris.
“Postingannya berbunyi ‘korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam,” jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7).
Baginya, ungkapan tersebut merupakan berita bohong yang disampaikan kepada masyarakat. Lois juga menyebabkan keonaran di tengah masyarakat karena pernyataan bohongnya mengenai pandemi Covid-19.