ZONAUTARA.com – Lonjakan hebat kasus Covid-19 di Indonesia sebabkan banyak dampak, salah satunya ada pada hubungan antar negara. Beberapa negara telah merevisi aturan kedatangan dari Indonesia.
Singapura salah satunya, perjalanan transit dari Indonesia sementara tidak diizinkan. Selain itu, terdapat beberapa negara lain yang memberlakukan aturan serupa. Di antaranya ada Uni Emirat Arab (UAE), Oman, Arab Saudi dan Hong Kong.
Siapa pun yang berasal dari Indonesia, mulai Selasa (13/7), dilarang masuk ke Singapura. Pemerintah juga membatasi pelaku perjalanan dari Indonesia selama 21 hari terakhir.
Kendati demikian, Singapura tidak sepenuhnya menutup akses dari Indonesia. Dilansir dari laman resmi Kedubes Republik Indonesia di Singapura, pelaku perjalanan selama 21 hari terakhir masih boleh dengan beberapa persyaratan yang cukup ketat, diantaraya:
1. 48 jam sebelum berangkat ke Singapura, harus Tes PCR.
2. Menjalani karantina (Stay Home Notice/SHN) selama 14 hari di fasilitas khusus.
3. Saat kedatangan dan pada hari ke-14 setelah kedatangan harus Tes PCR.
4. Antigen Rapid Test (ART) saat kedatangan dan tes ART sendiri pada hari ke-3, 7 dan 11.
Khusus kepada Permanent Residents dan pemegang Long Term Pass yang tidak patuh dengan aturan di Singapura, ijin mereka dapat dicabut.