ZONAUTARA.com – Dokter Lois Owien dianggap telah melakukan tindak pidana berupa penyebaran informasi yang ditujukan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan suku, ras, agama dan antar golongan (SARA). Selain itu juga melakukan tindakan penyiaran berita bohong dengan sengaja lalu menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Komjen Agus Andrianto saat menyampaikan keterangan mengenai penetapan dokter Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoaks Covid-19.
Melanjutkan pemaparannya, Agus menyebut dr Lois juga melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau menyiarkan kabar yang belum pasti kebenarannya atau tidak lengkap. Padahal ia paham atau setidaknya menduga jika kabar demikian akan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
“Dokter Lois akan dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya lagi.
Beberapa pasal yang dilanggar diantaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun dr Lois, dianggap melakukan penyebaran berita hoaks di tiga platform media sosial sekaligus. Untuk keperluan penyidikan, dr Lois dipindahkan ke Bareskrim, pada Senin (12/7) malam.
“Jadi di antara hoaks yang disebarkan, ia menyebut korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam,” jelas Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan pada kanal YouTube, Senin (12/7).
Polisi juga menyampaikan bahwa saat ini telah mengantongi bukti penyebaran berita hoaks oleh dr Lois di beberapa platform, bukti tersebut berupa tangkapan layar postingan.