ZONAUTARA.COM – Polisi berhasil menangkap sindikat pemalsu sertifikat Covid-19 yang berasal dari relawan. Pelaku tersebut nekad memperjualbelikan sertifikat Covid-19 palsu untuk mengambil keuntungan pribadi dari orang-orang yang memerlukan sertifikat.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani didampingi Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty dalam kenferensi pers di Polresta Barelang.
Polisi mengungkap 5 pelaku tersebut berinisial LC (26), FM (23), HP (31), RA (19), dan RR (18).
Kasus ini, lanjut Juwita, terbongkar dari Puskesmas Cate Kecamatan Galang yang menjadi salah satu pelaksana vaksinator untuk kegiatan vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kota Batam.
Menurut Polisi, puskesmas menggunakan 102 vial. Dari 102 vial tersebut, seharusnya jumlah masyarakat yang divaksin sebanyak 1020 orang. Sebab, 1 vial diperuntukan untuk 10 masyarakat yang divaksin.
“Nah, dari Dinkes ada data yang selisih sehingga di verifikasi ulang oleh puskesmas. Alhasil 43 orang diketahui tidak melalui jalur vaksin,” Jelas AKP Juwita.
Masalah tersebut menimbulkan kecurigaan, mereka yang tidak terdaftar secara manual namun terdaftar melalui online diduga melakukan pemalsuan data.
“Ada indikasi pemalsuan data dengan tujuan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19, namun mereka tidak menjalani prosedur vaksinasi yang benar,” tuturnya.
Hingga polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku Leo di kota Batam. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan penjemputan pelaku lainnya.