ZONAUTARA.com – Beriringan dengan meningkatnya kasus Covid-19, Pemerintah Indonesia menekan laju pertumbuhan dengan menerapkan kebijakan PPKM Darurat dan pembatasan ketat bagi WNA maupun WNI dari luar negeri.
Tak terkecuali Korea Selatan. Pemerintah Indonesia tetap meminta siapa saja yang berasal dari luar negeri untuk melakukan karantina selama 8 hari dan tes PCR dua kali.
Hal tersebut membuat Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia meminta pemerintah RI membenahi kebijakan larangan masuk warga negara asing (WNA), terutama untuk warga Korea Selatan ke Indonesia, yang saat ini diberlakukan di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Hal tersebut ia sampaikan untuk menjaga sirkulasi bisnis dan investasi antara Korea Selatan dan Indonesia tetap berjalan lancar sesuai rencana.
Menurut kedubes, warga Korea Selatan yang memiliki KITAS/KITAP namun pulang ke Korea Selatan, belum bisa kembali ke Indonesia hingga saat ini.
Imbasnya, kegiatan investasi dan bisnis terhambat. Padahal, Kedubes mengklaim Korea Selatan menduduki posisi ke 3 dalam kuartal pertama.
Kedubes juga menyinggung bahwa pemerintah Korea Selatan secara aktif memberikan bantuan kepada pemerintah Indonesia dalam penanganan pandemi, dan sejauh ini belum mempertimbangkan langkah untuk mengevakuasi warga Korea dari Indonesia.
Perusahaan-perusahaan Korea Selatan juga disebut tetap menjalankan investasi di Indonesia sesuai dengan rencana.
Dalam hal investasi, Korea Selatan saat ini menduduki peringkat kelima terbesar dalam investasi langsung terhadap Indonesia pada 2020, dan naik ke posisi tiga besar di kuartal pertama 2021.
Oleh karena itu, pemerintah Korea Selatan meminta kerja sama pemerintah Indonesia agar kebijakan pembatasan WNA dapat dievaluasi, sehingga WN Korsel dapat melanjutkan kegiatan investasi di Indonesia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan kebijakan lain pemerintah.