ZONAUTARA.COM – Masuknya WNA ke Indonesia di masa pandemi masih menjadi keresahan masyarakat, pasalnya di dalam negeri diberlakukan pembatasan namun justru yang dari luar negeri dapat masuk dengan mudah menggunakan pesawat carteran tanpa karantina.
Padahal di Indonesia sudah ada aturan mengenai penutupan perbatasan. Hal ini pun berlaku hingga saat ini dan tertuang dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.
Protes itu dijawab oleh Ditjen Imigrasi melalui sesi Immigration Talk di laman Instagram mereka Rabu (14/7). Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Soekarno Hatta, Sam Fernando menjadi salah satu narasumber.
Pada kesempatan tersebut, Sam menyampaikan bahwa Imigrasi Soetta tetap mengacu Permenkumham 2020, terkait visa dan izin tinggal, kriteria orang asing yang masuk ke Indonesia.
“Tidak semua warga asing diizinkan masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan kriteria WNA yang diperbolehkan masuk, yakni orang asing yang punya visa dinas, yang memiliki visa diplomatik, yang punya visa kunjungan, yang punya visa tinggal terbatas, yang punya izin tinggal dinas, yang memiliki izin tinggal diplomatik, yang punya izin tinggal tak terbatas dan yang memiliki izin tinggal tetap.
Prinsip keimigrasian masih terus diterapkan yakni WNA yang boleh masuk hanya yang dapat memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan maupun ketertiban masyarakat Indonesia.
“Kalau buka border tetap seluruh border di Indonesia dibuka, tapi tadi kami sampaikan bahwa imigrasi tetap mengacu pada prosperity dan security approach. Dalam hal ini bahwa tetap diatur dalam Permenkumham 2020, acuan untuk saat ini,” ujar Sam.
Sam juga menyebut terjadinya penurunan jumlah WNA yang masuk ke Indonesia semenjak aturan itu diterapkan.
Sam pun melihat tren penurunan jumlah WNA yang masuk ke Indonesia adalah hal lumrah di tengah pandemi.
“Kalau dari Soetta sendiri, menurut statistik yang tercatat, ada penurunan 82% baik WNA atau WNI yang masuk ke Indonesia. Kemudian, 83% penurunan yang berangkat dari Soetta,” ujarnya.
Itu di Soekarno Hatta, kondisi serupa juga terjadi di Batam yang merupakan gerbang masuk ke Indonesia via jalur laut. Tessa Harumdila, kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Batam, menjelaskan.
“Dalam masa pandemi ini hanya dua pelabuhan yang aktif melayani penumpang yang masuk Batam, Batam Center dan Harbour Bay. Untuk WNA di bawah 500 selama enam bulan terakhir, kedatangan mengalami penurunan,” ujar Tessa.
Meski WNA yang ingin ke Indonesia masih diperbolehkan secara terbatas, imigrasi sangat ketat dalam proses karantina. WNA maupun WNI yang berasal dari luar negeri harus menjalani karantina selama 8 hari dan vaksin PCR dua kali.
“Kami juga tak ingin ada yang terjangkit atau tertular, khususnya dari WNI,” pungkasnya.