ZONAUTARA.com – Perjalanan orang ke luar daerah untuk sementara dibatasi. Hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, kepentingan persalinan pendamping maksimal dua orang dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal lima orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito saat konferensi pers, Sabtu (17/7).
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Surat Edaran yang berlaku hingga 25 Juli 2021 ini mencakup pembatasan mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan pada Hari Raya Idul Adha, silaturahmi, aktivitas tempat wisata, dan aktivitas masyarakat.
Pelaku perjalanan yang diizinkan tersebut wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) masing-masing dari instansi atau perusahaan tempat bekerja. Sedangkan masyarakat harus membawa surat keterangan dari pemerintah daerah.
Dia mengatakan, untuk pelaku perjalanan antar daerah syarat yang harus dipenuhi masih sama seperti sebelumnya. Yakni wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 maksimal 2×24 jam untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, kemudian tes PCR atau rapid antigen maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah aglomerasi.
Selain itu, ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama. Kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
“Dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang,” kata Wiku.
Sementara terkait kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, khusus wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan sementara untuk rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah pada zona merah dan oranye wajib di rumah masing-masing.
Sedangkan untuk daerah lain yang tidak masuk dalam cakupan zona merah dan oranye bisa melaksanakan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Selanjutnya, tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan, baik dari kerabat jauh maupun dekat. Posko desa atau kelurahan yang sudah terbentuk akan dioptimalisasikan fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku,” jelas dia.
Khusus kawasan wisata selama libur Idul Adha, untuk wilayah Jawa Bali dan wilayah yang melaksanakan PPKM Mikro Diperketat, ditutup sementara. Sedangkan untuk wilayah non PPKM Darurat dan non PPKM Mikro Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Wiku mewakili Satgas mengharap kontribusi dari seluruh pihak pasca peraturan ini ditetapkan untuk membantu penertiban dan pengawasan.