ZONAUTARA.COM – Aturan mengenai pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, pembatasan kegiatan silaturahmi, wisata dan sosialisasi terhadap masyarakat telah dihimpun dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021.
Aturan yang berlaku sejak 18 hingga 25 Juli tersebut mencakup peraturan pembatasan mobilitas masyarakat di masa Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Selain itu, edaran tersebut juga membahas dengan rinci persyaratan perjalanan hingga 25 Juli.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui konferensi pers virtual, Sabtu (17/7).
“Pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil, dengan didampingi oleh 1 anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang. Serta pengantar jenazah non-COVID jumlah pengantar maksimal 5 orang. Ini berlaku untuk perjalanan moda transportasi laut, darat, dan kereta api, dan juga berlaku untuk kendaraan pribadi,” kata Adita.
Syarat perjalanan antar-kota tetap seperti yang ada sebelumnya, ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.
“Adapun syarat perjalanan jarak jauh umum maupun pribadi adalah sebagai berikut. Pertama, pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali, menggunakan udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes PCR,” kata Adita.
“Kedua, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke pula Jawa-Bali, selain menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksin setidaknya dosis pertama, PCR 1×24 jam atau rapid tes antigen 1×24 jam,” dia menambahkan.
Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke di luar Pulau Jawa-Bali saat Idul Adha wajib menunjukkan hasil tes negatif tes PCR atau rapid tes antigen.
“Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP yang dikeluarkan Pemda, dan atau surat tugas dari pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan cap basah atau tanda tangan elektronik,” dia menjelaskan.
Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin untuk perjalanan keluar daerah dikecualikan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik.
Sedangkan dalam kondisi mendesak seperti sakit keras, ibu hamil, pengantar jenazah non Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif tes PCR. Lain halnya dengan anak yang berusia di bawah 18 tahun, akan tetap sangat dibatasi dan diminta untuk tetap di rumah saja.
“Ini akan diberlakukan mulai 19 Juli 2021,” tandasnya.