ZONAUTARA.COM – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli. Hal tersebut mengingat kurva kasus Covid-19 belum melandai secara signifikan.
Perpanjangan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Aturan ini juga secara resmi menggantikan nama PPKM Darurat menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Setiap daerah dalam instruksi tersebut memiliki levelnya masing-masing. Penetapan level tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Namun, secara garis besar aturan dalam PPKM Level 4 tidak jauh beda dari aturan PPKM Darurat sebelumnya, diantaranya sebagai berikut.
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
2. Perusahaan-perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
3. Perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara perusahaan-perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.
4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
5. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
6. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
8. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
9. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
10. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa) dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
12. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, kapal laut, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.