ZONAUTARA.COM – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro belakangan banyak dibicarakan. Pasalnya dirinya kini merangkap jabatan menjadi komisaris perusahaan plat merah.
Selanjutnya disusul dengan adanya perubahan Statuta UI melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan aturan sebelumnya.
Berkenaan dengan penggantian aturan tersebut, kini rektor UI bisa merangkap jabatan.
Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengungkapkan PP tersebut sudah diundangkan.
Hal ini masih terkait dengan masalah sebelumnya, rektor UI Ari Kuncoro disebut melanggar Statuta karena menjabat sebagai komisaris di Bank BUMN yaitu BRI.
Memang Ari menjadi Wakil Komisaris di BRI sejak 18 Februari 2020 lalu. Dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN.
Dikutip dari Laporan Keuangan BRI periode kuartal I 2021 jumlah pembayaran gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris BRI pada kuartal I 2021 adalah sebesar Rp 12,59 miliar untuk 10 orang komisaris.
Bila jumlah pembayaran gaji dan tunjangan tersebut dibagi secara rata, maka setiap komisaris termasuk Ari Kuncoro, mendapatkan sekitar Rp 1,25 miliar per tahun atau Rp 104 juta per bulan.
Disamping itu ada pula tantiem, bonus dan insentif untuk dewan komisaris, yang pada periode 2020 (undaudited) sebesar Rp 106,59 miliar.
Namun tantiem, bonus dan insentif untuk dewan komisaris tahun 2021 saat ini belum ditampilkan.