ZONAUTARA.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini telah resmi diperpanjang hingga 25 Juli dengan nama barunya. Istilah PPKM Darurat kini diganti dengan PPKM Level 3 dan Level 4.
Perubahan nama dan aturan tersebut dimuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7) tersebut akan berlaku hingga Minggu (25/7).
Level masing-masing daerah ditentukan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Terkait kebutuhan melakukan perjalanan baik dalam kota maupun antarkota, tidak ada perubahan jika dibandingkan dengan periode PPKM Darurat.
Perjalanan darat (termasuk bus dan mobil pribadi, serta motor), laut, udara, dan kereta api wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Berikut syarat Perjalanan di Periode PPKM Level 4:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.