ZONAUTARA.COM – Kapolres Metro Jakarta Selatan kembali mengamankan pelaku pemalsuan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR).
Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan sebuah akun Facebook yang menawarkan pembuatan surat hasil tes PCR tanpa perlu mengikuti proses pemeriksaan.
Setelah penangkapan tersebut, didapati pengakuan bahwa tersangka tersebut telah melakukan transaksi pemalsuan surat hasil PCR sebanyak 20 kali.
Berdasarkan keterangan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Rabu (28/7), pelaku tersebut terdiri dari dua orang berinisial J dan ID.
Dalam aksinya, kedua tersangka hanya berbekal identitas pemohon atau pembeli surat hasil PCR palsu tersebut. Keduanya lantas mencetak hasil tes PCR sesuai identitas pemohon dengan format dari fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun laboratorium.
Hasil tes PCR yang telah dicetak itu kemudian dikirim kepada pembeli yang sudah melakukan mentransfer Rp400 ribu per surat palsu.
Azis menyebut kedua tersangka mengaku telah beraksi 20 kali sejak April dan meraup keuntungan jutaan rupiah.
“Dari bulan April tersebut, dia hanya mengaku baru 20 kali saja, kalau dikalikan Rp400 ribu, [keuntungan] Rp8 juta ya ini dibagi oleh mereka berdua,” tuturnya.
Di sisi lain, Azis mengungkapkan bahwa sebagian besar para pembeli hasil PCR palsu itu menggunakannya untuk urusan perjalanan hingga pekerjaan.
“Rata-rata biasanya ini buat perjalanan, ketika ada pembatasan kegiatan, kemudian untuk berpergian ke luar kota, untuk mudik, atau untuk keterangan kerja,” ujarnya.
Azis menuturkan pihaknya juga akan mencari pihak pembeli hasil tes PCR palsu ini. Mereka, katanya, “nantinya bakal dimintai keterangan sebagai saksi”.
Kedua pelaku tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara dan akan dijerat pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat.