ZONAUTARA.com – Guna menekan jumlah kasus Covid-19, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16 Tahun 2021, yang mengharuskan 100 persen ASN pada sektor non-esensial di wilayah Jawa dan Bali melaksanakan pekerjaan dari rumah/work from home (WFH) selama PPKM.
Bagi ASN yang bekerja di sektor esensial hanya bekerja di kantor/Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen, dan bagi ASN di sektor kritikal akan bertugas sebanyak 100 persen (WFO).
Untuk jam berja bagi ASN di wilayah Sulawesi, Sumatra, Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara, Maluku yang berada di wilayah PPKM level 4, mengacu pada sistem kerja seperti di Jawa dan Bali sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25/2021.
ASN di luar Jawa dan Bali yang berada di wilayah PPKM level 3 melakukan WFO sebesar 25 persen, untuk wilayah level 2 dan 1 memperhatikan tiga kriteria zonasi sesuai kabupaten dan kota.
Pertama, ASN yang bertugas di dalam wilayah zona hijau melakukan WHO sebanyak 75 persen.
Kedua, yang berada di zona kuning menjalankan WHO sebanyak 50 persen, dan yang berada dalam zona oranye dan merah harus melakukan WFH sebanyak 25 persen.