ZONAUTARA.COM – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 penuh dengan banyak tindakan pelonggaran. Menurut pakar, hal tersebut dilakukan karena dilema yang dirasakan pemerintah.
Pasalnya, kondisi perekonomian kian hari kian kritis, banyak warga yang mengamuk lantaran tak dapat mencari nafkah.
Sebelumnya, kabar pelonggaran tersebut sudah disinggung pemerintah sejak perpanjangan PPKM Darurat yang beralih istilah menjadi PPKM level 4. Presiden Jokowi menyampaikan rencana pelonggaran tersebut akan dilakukan secara bertahap setelah terjadi penurunan kasus yang signifikan.
Kendati demikian, kasus masih terus melonjak hingga hari kelima PPKM Level 4 berjalan, jumlah kasus aktif pada hari terakhir PPKM Level 4 pun masih di angka 573.908 orang.
Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung penegakan aturan secara humanis. Pidato itu ia sampaikan usai sederet gesekan antara masyarakat dan aparat keamanan saat PPKM Darurat.
Salah satu gesekan terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan. Aparat Satpol PP memukul suami-istri pemilik warung saat penertiban. Kasus itu jadi perhatian khusus Jokowi.
Selain itu, ada cerita soal penyerangan warga terhadap aparat keamanan di Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (10/7). Warga melakukan perlawanan saat petugas hendak menyita barang dari warung yang melanggar aturan.
Di Pasar Klitikan, Notoharjo, Solo, Jawa Tengah, pedagang mengintimidasi Satpol PP yang melakukan penertiban, Minggu (4/7). Pedagang menolak menutup lapak dagangan. Cekcok pun tak bisa dihindarkan.
Setelah deret amarah warga itu, pemerintah menyebut akan membuka pembatasan secara bertahap. Janji Jokowi itu pun terealisasi. Pelonggaran terjadi di beberapa sektor saat PPKM Level 4 diperpanjang 26 Juli-2 Agustus.
Presiden Jokowi dalam siaran langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, akhir pekan lalu menyampaikan bahwa pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.