ZONAUTARA.COM – Vaksinasi Covid-19 kini menjadi persyaratan administrasi berbagai aktivitas di DKI Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan warga dari ancaman paparan virus Corona.
Pemprov DKI Jakarta juga menekankan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk mendata masyarakat yang belum vaksin.
Kebijakan ini juga diambil berdasarkan pada riset ilmiah di bidang medis serta didukung dari berbagai fakta yang ada di lapangan, bawa vaksin memang ampuh dalam menurunkan risiko akibat Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Sabtu (31/7) kemarin.
Anis pada kesempatan tersebut juga memaparkan data mengenai warga yang telah tervaksin dan terpapar virus Corona.
“Sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, dari 2,3% itu, mereka tidak bergejala atau bergejala ringan,” tambahnya.
Sementara, dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin tersebut, hanya 0,013% yang meninggal sesudah terpapar Covid-19, atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk. Maka itu, jika dilihat, yang sudah divaksin tersebut Case Fatality Rate atau tingkat kematian kasusnya menurun sampai kurang dari 1/3 dibandingkan mereka yang belum divaksinasi.
“Artinya, temuan riset medis kita tahu, dan data di Jakarta, tadi sudah saya paparkan, menunjukkan bahwa mereka yang sudah divaksin risikonya terbukti di lapangan jauh lebih kecil, daripada mereka yang belum divaksin,” ungkap Gubernur Anies seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Namun, dia mengingatkan untuk tidak salah mengartikan dan menganggap kematian sekadar angka statistik. Karena, di balik setiap kematian, ada keluarga, ada saudara, teman yang kehilangan orang-orang yang dicintai dan bahkan kehilangan orang-orang yang diandalkan untuk menopang kehidupan keluarga.
“Setiap kematian adalah duka. Dan setiap kematian juga sesungguhnya adalah takdir Allah yang tidak bisa dimajukan, tidak bisa diundurkan. Itu sesuatu yang kita yakini,” ujar Anies.
“Data menunjukkan bahwa yang sudah vaksin risiko kematiannya menurun dan risiko gejala beratnya menurun. Oleh karena itulah, kita harus ikhtiar untuk mengurangi risiko, meninggikan potensi keselamatan diri, keselamatan keluarga, keselamatan lingkungan kita. Dengan cara melakukan vaksinasi,” imbuhnya.
Gubernur Anies mengatakan, merujuk pada data-data tersebut, dan melihat kenyataan bahwa kecepatan pemberian vaksin di Jakarta cukup tinggi, serta jangkauan yang sudah tervaksin mencapai 7,5 juta orang, maka Pemprov DKI Jakarta memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta.
Selanjutnya Anies juga menjelaskan bahwa seluruh pelaku usaha harus sudah divaksin.
“Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin,” tandas Gubernur Anies.

