ZONAUTARA.COM – PT Pupuk Iskandar Muda yang merupakan anak usaha dari holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pupuk PT Pupuk Indonesia (Persero) memiliki salah seorang komisaris eks narapidana kasus korupsi, Izedrik Emir Moeis.
Hal tersebut berdasarkan website Pupuk Iskandar Muda. Dituliskan pula dalam website tersebut, Izedrik Emir Moeis telah menjabat sejak 18 Februari 2021 lalu.
Informasi dalam website tersebut juga menjelaskan, Izedrik Emir Moeis ditunjuk oleh Pemegang Saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, dikutip Kamis (5/8).
Emir Moeis sendiri lahir di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1950. Ia menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung tahun 1975 dan menuntaskan studi pascasarjana MIPA Universitas Indonesia tahun 1984.
Ia memulai karier pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala. Ia juga menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980 – 2000. Selanjutnya pada tahun 2000 – 2013, Emir Moeis menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.
Emir Moeis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara, dalam kasus dugaan suap lelang proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2014.
Emir yang kala itu menjabat Anggota Komisi VIII DPR, terbukti menerima USD 357 ribu dari Konsorsium Alstom Power Inc yang mendaftar jadi salah satu peserta lelang. Panitia lelang PLTU menyatakan Konsorsium Alstom Power Inc memenuhi persyaratan.
Saat itu, Emir ditemui oleh Petinggi Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto, untuk dimintai bantuan pemenangan lelang proyek tersebut.