ZONAUTARA.COM – Subsidi gaji / upah (BSU) yang digalakkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan siap dibagikan kepada 8,7 juta penerima.
Kendati demikian, bantuan tersebut ditransfer ke rekening penerima BSU hanya melalui Bank milik BUMN, diantaranya BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Selanjutnya, pejerja/buruh juga harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
“Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan (subsidi gaji) sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta,” kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis (5/8).
Adapun persyaratannya, yaitu WNI dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” ujarnya.
Menaker Ida juga mengatakan, BSU tahun 2021 difokuskan pada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.