ZONAUTARA.COM – Sebanyak 35 desa dari 106 desa dan satu kelurahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berdasarkan peta zona resiko Covid-19 masuk sebagai wilayah zona merah.
35 desa tersebut berstatus zona merah tersebut tersebar di enam Kecamatan yang ada di Bolmut yakni di Kecamatan Pinogaluman ada dua desa, Kecamatan Kaidipang ada enam desa, Kecamatan Bolangitang Barat ada 12 desa, Kecamatan Bolangitang Timur ada tujuh desa, Kecamatan Bintauna ada tujuh desa dan di Kecamatan Sangkub ada satu desa yang berstatus zona merah.
Sebaran zona merah Covid-19 ini diakibatkan lonjakan kasus di Kabupaten Bolmut sejak bulan Juli 2021. Berdasarkan data Satgas Covid-19 Bolmut per tanggal 6 Agustus 2021 ada 274 pasien yang dirawat isolasi, 218 sembuh, dan 7 meninggal.
Dengan lonjakan kasus ini, Bupati Bolmut Depri Pontoh mengambil langkah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 31 Agustus.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara daring. Pelaksanaan kegiatan pada perkantoran sektor esensial dan non esensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) dan 75 persen Work From Home (WFH) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, fasilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25 persen kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.30 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendlri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.30 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dan khusus Kecamatan zona merah pelaksaan resepsi pernikahan hanya ijab kabul dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.