ZONAUTARA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini didesak untuk segera memecat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Desakan tersebut berdasarkan pada petisi yang digalang oleh Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI).
Hal tersebut berkenaan dengan penolakan KPK untuk menerapkan rekomendasi Ombudsman RI mengenai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Selain itu, Ombudsman juga menyinggung adanya maladministrasi pada tahap Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan, Inisiator petisi sekaligus juru bicara PVRI, Yansen Dinata, mengatakan keberatan melaksanakan tindakan korektif memperlihatkan sikap antikoreksi pimpinan KPK.
“Kami mengajak warga negara, siapa saja, dan di mana saja untuk menyuarakan masalah ini. Caranya adalah menandatangani dan sebarkan petisi kami agar tuntutan ini bisa sampai ke telinga Presiden [Jokowi],” ujar Yansen saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8).
Yansen menilai KPK sudah semakin lemah dalam menjalankan tugas dan wewenang memberantas korupsi. Ia menyoroti konflik internal yang justru lebih menonjol dibandingkan prestasi mengungkap korupsi di era kepemimpinan jilid V ini.
Ia juga menyentil Firli yang dipenuhi kontroversi dan telah dinilai terbukti melanggar kode etik baik oleh pengawas internal maupun Dewan Pengawas KPK.
“KPK sudah semakin melemah. Indeks persepsi antikorupsi kita rendah. Jumlah dan kualitas penindakan KPK menurun. Pimpinan KPK juga terus dibiarkan terlibat konflik kepentingan. Ini harus dihentikan. Kami mendesak Presiden copot Ketua KPK,” kata dia.
Adapun petisi tersebut dimulai per hari ini, Sabtu (7/8). Berdasarkan pantauan pada pukul 12.57 WIB, petisi baru ditandatangani oleh 53 orang.
Kendati demikian, hingga kini pihak Firli bahuri dan juga Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri belum dapat dijangkau untuk memberi tanggapan mengenai kasus ini.