bar-merah

Tak bisa sembarangan lagi mengendarai motor, SIM C dibagi jadi 3 golongan

SIM C
SIM C dibagi jadi 3 golongan (Foto: Istimewa)

ZONAUTARA.com – Mulai Agustus 2021 pengendara sepeda motor tidak bisa sembarangan lagi mengendarai jenis sepeda motor. Karena kini Surat Ijin Mengemudi (SIM) C dibagi menjadi tiga golongan.

Sebagaimana tercantum dalam Peaturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, kini SIM C tidak lagi bisa digunakan pada satu jenis sepeda motor. Berbeda dengan dulu SIM C bisa digunakan pada semua kendaraan beroda dua.

Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa SIM C atau yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor akan ada tiga golongan, yakni SIM C, CI, dan CII. Tujuannya, agar setiap pengendara menggunakan motor sesuai kompetensinya.

Lantas, apa perbedaanya?

SIM C

Sebelumnya, SIM C berlaku untuk semua pengendara sepeda motor. Setelah ada aturan baru, pemilik SIM C kini hanya diperbolehkan mengendarai motor bermesin maksimal 250 cc.

SIM CI

SIM jenis ini diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan roda dua dengan mesin kapasitas 250-500 cc. Dalam Pasal 3 ayat 2H, SIM CI juga berlaku untuk mengemudikan kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII

SIM CII berlaku untuk pengendara sepeda motor di atas 500 cc dari berbagai model Harley-Davidson, Ducati, BMW Motorrad, MV Agusta dan lainnya.

Sama seperti SIM CI, SIM CII juga berlaku untuk kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Artinya, para pemilik motor gede (moge) dan pengendara motor listrik harus melakukan peningkatan golongan. 

Namun peningkatan golongan dari SIM C ke CI lalu ke CII ternyata tidak serta merta bisa dilakukan. Para pengendara kuda besi roda dua harus memenuhi syarat berikut ini:

  1. Pemohon pembuatan SIM C harus minimal usia 18 tahun.
  2. Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  3. Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki sebelumnya telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan. Dengan batas usia minimal 19 tahun.

Jika sudah memiliki SIM CII berarti tak perlu lagi membawa SIM C atau SIM CI yang sudah pernah dimiliki.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, aturan tersebut sudah resmi diterbitkan, namun masih diperlukan sosialisasi dan persiapan.

“Perpol sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021. Namun masa sosialasi terlebih dahulu dan waktunya minimal enam bulan sejak terbit. Jadi untuk perpolnya sudah berlaku saat ini,” ucap Arief



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com