ZONAUTARA.COM – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, terdapat sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan domestik.
Aturan tersebut mencakup pelaku perjalanan domestik di wilayah PPKM level 4, 3 dan 2 yang mengendarai mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum.
Pelaku perjalanan berdasarkan aturan tersebut harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama, disertai dengan surat hasil antigen (H-1)
Dikutip Selasa (10/8), aturan tersebut menyebutkan, terdapat beberapa pengecualian mengenai kartu vaksin, yakni untuk untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Ketentuan itu menuliskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Sementara itu, untuk kapasitas transportasi umum berbeda-beda sesuai level daerah PPKM. Dalam aturan tersebut, maksimal kapasitas kendaraan umum dalam wilayah PPKM level 4 adalah 50 persen.
Sementara untuk wilayah PPKM level 3, maksimal kapasitas transportasi umum sebanyak 70 persen dan wilayah PPKM level 2 boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Selain itu, aturan tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker sesuai aturan yang berlaku, utamanya saat sedang beraktivitas di luar rumah.