ZONAUTARA.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8) menyebutkan, dr Richard Lee dikenakan pasal 30 UU ITE Juncto Pasal 46 UU ITE, atau pasal 231 di KUHP atau pasal 221 KUHP.
Sementara, kini dr Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pasal yang disebutkan, dr Richard Lee terancam penjara maksimal delapan tahun penjara.
“Sehingga yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” kata Yusri Yunus menambahkan.
Dokter Richard Lee ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8) pagi. Polisi menangkap dr Richard karena kasus ilegal akses dan berusaha menghilangkan alat bukti yang sudah diamankan polisi.
“Ini yang perlu saya luruskan lagi. Jadi perkara tentang pencemaran nama baik dengan pelapor K (Kartika Putri), ini berbeda dengan yang dilakukan (dr Richard) dengan adanya upaya paksa atau upaya hukum tanggal 9 Agustus kemarin. Di mana adanya ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut. Ini harus dibedakan,” ujar Yusri Yunus.
Yusri Yunus juga menegaskan kalau pihaknya telah melakukan penagkapan terhadap Dokter Richard Lee sudah sesuai dengan prosedur. Terjadi paksaan karena dr Richard berusaha menolak ketika dibawa kepolisian.
“Kemarin kami datangi saudara RL lengkap dengan surat perintah. Tentang adanya penangkapan secara paksa, ini tidak sesuai SOP, nanti videonya ada kami sampaikan ke teman-teman (wartawan). Bahwa ini sudah sesuai mekanisme yang ada,” imbuh Yusri Yunus.
Polisi harus melakukan upaya paksa, lantaran Dr Richard Lee menolak saat hendak dibawa penyidik. Sebelum menangkap pun, polisi telah melakukan standar penangkapan seperti memberikan surat penangkapan dan membacakan hak-hak dr Richard.
Yusri membantah jika pihaknya dianggap melakukan kekerasan. Menurut Yusri, hal yang dilakukan pihaknya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami membawa surat perintah, membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan. Tapi memang saat itu yang bersangkutan tidak mau ikut penyidik, hingga terjadi paksaan,” tandas Yusri.

