ZONAUTARA.COM – Seiring diberlakukannya pelonggaran PPKM level 4 dengan mengizinkan pusat perbelanjaan dan mal beroperasi, kini mal diwajibkan menyediakan sentra vaksinasi mini Covid-19.
Hal tersebut merupakan kebijakan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta dan tertuang dalam SK Kadis PPPUKM Nomor 440 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM, Andri Yansah pada Selasa (10/8) lalu.
Dikutip Jumat (13/8), dalam aturan tersebut tertulis ‘Membuka sentra vaksinasi mini’. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan lainnya. Salah satunya, jam operasional yang dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas 25 persen.
Kemudian, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal, serta bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan, fitnes belum diizinkan untuk beroperasi.
“Pekerja/karyawan, pengunjung, serta kurir yang mengantar online harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” dikutip dari SK tersebut.
Ketentuan vaksin itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi covid-19, dengan menunjukkan bukti hasil laboratorium dan warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter.
Diketahui, pemerintah sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di Pulau Jawa Bali mulai Selasa (10/8) hingga 16 Agustus 2021. DKI Jakarta adalah satu dari sejumlah provinsi yang tetap menerapkan pembatasan itu.
Pada penerapan PPKM Level 4 kali ini ada pelonggaran aturan untuk pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya dilarang beroperasi selama PPKM, kini mulai dibuka. Uji coba pembukaan mal dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8) lalu juga menyampaikan, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4.
“Dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” tandas Luhut.