ZONAUTARA.COM- Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 32 tahun 2021, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Pada PPKM level 3 belajar mengajar di sekolah bisa dilaksankan. Walau demikian di Kabupaten Bolmut sendiri sesuai surat edaran Bupati tanggal 24 Juli 2021 pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah masih dilaksanakan secara daring. Surat edaran tersebut sampai pada tanggal 31 Agustus 2021.
Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Bolmut Sulha Mokodompis mengatakan pihaknya masih menunggu bagaimana perkembangan Covid-19.
“Jika terus menurun akan segera dikonsultasikan dengan pimpinan, memang saat ini sudah masuk pada PPKM level 3 tapi baru beberapa hari yang lalu,” ujarnya.
Tetapi ini menjadi perhatian dinas pendidikan karena Belajar Dari Rumah (BDR) tidak efektif dengan keadaan siswa di Bolmut. Semoga secepatnya akan kembali pada Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Sebelumnya Bupati Bolmut Depri Pontoh mengatakan dalam pelaksanaan pembelajaran terbatas tatap muka tentu harus mengikuti persyaratan-persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Serta dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat dan disiplin selama jam pembelajaran dilaksanakan sampai dengan jam pembelajaran selesai.
Dalam pembelajaran terbatas yang nantinya akan segera diberlakukan agar dapat membagi waktu pada jam belajar.
“Dan saya berharap kepada para guru untuk dapat mengawasi para murid pada waktu jam belajar di sekolah dengan sangat ketat dan disiplin mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.