ZONAUTARA.com – Kementerian Kesehatan RI resmi menurunkan harga tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) di Jawa Bali menjadi Rp 495 ribu dan di luar Jawa dan Bali menjadi Rp 550 Ribu.
Penurunan harga tes PCR tersebut sudah berlaku mulai 17 Agustus 2021. Dan hasil tes PCR dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1×24 jam.
Sebelumnya biaya PCR berkisar 900 ribu, kini resmi diturunkan sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Kemenkes menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000
Perlu diketahui, batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Terkait dengan peraturan Kemenkes RI tersebut, Kimia Farma, perusahaan BUMN yang juga melayani tes PCR akan mengikuti aturan yang diberlakukan tersebut.
Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan dari pemerintah, termasuk terkait tarif atau harga tes PCR tersebut.
“PT Kimia Farma Tbk. dan seluruh anak perusahaannya berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi guna membantu Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19,” kata Ganti dikutip dari kompas.com.
Perincian perubahan harga tes PCR dan Swab Antigen di Kimia Farma meliputi:
- Harga tes PCR di Kimia Farma turun dari Rp 900.000,- menjadi Rp 500.000,
- Swab Antigen Reagen Abbott Panbio dari Rp 190.000,- menjadi Rp125.000,
- Swab Antigen Reagen selain Panbio (Regular) dari Rp 190.000,- menjadi Rp 85.000,
- SLA hasil PCR adalah maksimum 16 jam dari sejak pengambilan sampel (berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, Medan dan Makassar).