ZONAUTARA.COM – Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021 mendatang telah resmi diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aturan yang diteken Anies pada Senin (17/8) tersebut menyebutkan beberapa ketentuan, seperti pusat perbelanjaan yang diizinkan beroperasi hingga 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Tak hanya itu, pengunjung serta pegawai yang masuk ke dalam pusat perbelanjaan diwajibkan menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai langkah screening.
Untuk restoran, rumah makan maupun kafe yang berada di dalam mal, diizinkan untuk menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, 1 meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Meski mal telah diizinkan buka, sejumlah fasilitas di dalam mal seperti bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan belum diizinkan beroperasi. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun juga dilarang masuk mal.
Dalam Kepgub, Anies juga mengatur ketentuan untuk tempat ibadah bisa beroperasi 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.
Secara umum, ketentuan yang diatur Anies dalam Kepgub ini mengikuti aturan dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.
Sama seperti Kepgub yang diterbitkan sebelumnya, Anies pada Kepgub ini juga mensyaratkan vaksinasi minimal dosis pertama untuk masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan.
Ketentuan itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 namun harus menunjukkan bukti hasil laboratorium.
Pengecualian juga berlaku bagi warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Dikutip Rabu (18/8), bukti masyarakat yang telah divaksinasi tercantum dalam aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.