ZONAUTARA.COM- Dalam rangkah mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah Provinsi Gorontalo memberlakukan kewajiban vaksinasi tahap satu bagi yang keluar masuk Provinsi Gorontalo lewat jalur darat.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Gorontalo nomor 360/BPBD/878/VIII/ tanggal 19 Agustus 2021. Dalam surat edaran
menyebutkan, dari hasil evaluasi, penerapan PPKM di wilayah Sulawesi belum terlihat efektif dalam menurunkan mobilitas masyarakat.
Salah satunya provinsi Gorontalo. Untuk itu dilakukan pengetatan protokol kesehatan di perbatasan darat yang akan memasuki provinsi Gorontalo.
Setiap pelaku perjalanan darat yang memasuki wilayah Provinsi Gorontalo wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal kartu vaksin pertama), memakai masker, menjaga jarak, dan akan dilakukan pengukuran suhu badan oleh petugas pos perbatasan.
Sementara itu apabila suhu badan melampaui batas yang disyaratkan (di atas 37 derajat celcius) maka, akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen di pos perbatasan, jika hasil rapid antigen positif maka dilakukan isolasi.
Apabila pelaku perjalanan tersebut bukan penduduk Gorontalo, maka tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Gorontalo.