ZONAUTARA.COM — 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat selama tahun 2021. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, sebanyak 2.300 kasus.
Pada tahun 2020, jumlah aduan yang masuk naik 68 persen dibandingkan tahun 2019 yang mencapai angka 1.419.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, pada acara bertajuk ‘Menguatkan Arah Kebijakan dan Strategi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan 2022’ secara daring, Selasa (24/08/2021).
Andy menambahkan, lonjakan kasus saat ini sangat signifikan jika merunut pada rata-rata penambahan kasus serupa selama lima tahun terakhir yang hanya 14 persen.
“Pada satu semester 2021 jadi antara bulan Januari sampai Juni 2021, angka laporan langsung ke Komnas Perempuan bahkan melampaui pengaduan yang diajukan di tahun 2020 yaitu telah lebih 2.500 kasus,” kata Andy.
Jika melihat kasus-kasus yang dilaporkan pada 2020, Komnas Perempuan mencatat adanya kenaikan 18 persen kekerasan seksual sepanjang tahun itu.
Lalu kasus kekerasan siber berbasis gender terhadap perempuan juga meningkat hampir tiga kali lipat.
Pada pelaporan tersebut, paling banyak kasus yang diadukan ialah soal kekerasan di dalam rumah tangga.
Selain itu, Andy menerangkan terdapat pula kasus-kasus kekerasan di dalam konteks konflik yang berkaitan dengan kebijakan mengenai tata kelola sumber daya alam maupun tanah.
“Juga kasus-kasus kriminalisasi terhadap perempuan korban maupun perempuan pembela HAM,” tuturnya.
Andy menerangkan adanya beragam penyebab tingginya angka kekerasan yang terjadi selama pandemi Covid-19.
Seperti misalnya, nasib perempuan memiliki beban kerja bertumpuk di dalam rumah, meningkatnya ketegangan di dalam keluarga terutama akibat kehilangan sumber penghasilan.
“Ini semua menjadi alasan mengapa tingkat pelaporan menjadi lebih tinggi pada masa pandemi Covid-19,” ucapnya.
Kendati demikian, Andy menilai tingginya angka pengaduan kasus kepada Komnas HAM bisa menjadi indikasi baik.
Sebab, kondisi tersebut mengindikasikan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk melaporkan kasusnya terhadap pemerintah.