bar-merah

Vonis Juliari Batubara diringankan lantaran sudah banyak dicaci, Saut Situmorang: Lucu!

Sumber : Pexels

ZONAUTARA.COM — Caci maki dari masyarakat sebagai alasan keringanan vonis mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 dinilai merupakan hal yang lucu.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dalam keterangan tertulis, Senin (23 /08 /2021) mengatakan, caci maki merupakan dinamika aksi reaksi yang dihasilkan dari tindakan korupsi Juliari P. Batubara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut terdakwa korupsi Bansos Juliari P. Batubara sudah cukup menderita karena dicaci, dimaki, dan dihina masyarakat.

Penderitaan tersebut menjadi salah satu alasan meringankan vonis yang disampaikan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari.

Saut lantas membandingkan dengan apa yang dialami Juliari dengan penyidik KPK yang juga dicaci maki dan dituding sebagai Taliban.

Menurut Saut, keputusan Hakim Pengadilan Tipikor menjadikan caci maki yang diterima Juliari sebagai alasan meringankan, menjadikan negara ini semakin lucu.

“Jangankan tersangka koruptor, yang menangkap koruptor saja dicaci maki, dibilang Taliban lah, dan lain-lain. Jadi kalau itu jadi alasan yang meringankan, maka negeri ini semakin lucu,” ujar Saut.

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut bahwa caci maki dan hinaan yang diterima Juliari bukan termasuk keadaan yang meringankan.

Keadaan yang meringankan, kata Zaenur, mestinya berasal dari internal terdakwa ataupun kondisi yang membuat dia melakukan perbuatannya.

“Jadi kondisi meringankan itu berasal dari dalam terdakwa atau kalau dari luar, yang berhubungan langsung dengan terdakwa,” jelas Zaenur saat dihubungi melalui aplikasi Whatsapp, Senin (23/08/2021), mengutip CNN.

Sementara, menurut Zaenur, caci, maki, dan cercaan yang menimpa Juliari sebagai koruptor merupakan konsekuensi dari tindakan yang dinilai jahat oleh masyarakat.

Sebab, Juliari melakukan tindakan korupsi itu terhadap bansos pandemi Covid-19. Juliari juga melakukan tindakan itu saat kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi.

“Jadi saya enggak setuju dihina masyarakat sebagai hal yang meringankan. Yang lebih cocok kalau misal terdakwa tulang punggung, atau berkelakuan baik selama persidangan,” tutur Zaenur.

“Dihina masyarakat tak seharusnya jadi alasan hakim,” tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan beberapa alasan memberatkan seperti, bahwa Juliari tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Hakim mengatakan bahwa terdakwa sudah cukup menderita lantaran menerima caci, makian, dan hinaan dari masyarakat.

“Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas hakim anggota Yusuf Pranowo.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com