ZONAUTARA.COM — Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menerangkan, keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Timur terhadap eks petinggi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab soal kasus tes swab di RS Ummi, telah dibacakan dalam sidang, pada Senin (30/08/2021) pagi. Berkas tersebut akan segera dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan PN Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” kata Binsar.
Dengan demikian, Rizieq tetap dihukum empat tahun penjara.
Tidak hanya Rizieq, Hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas, menantu Rizieq.
Keduanya adalah terdakwa yang juga terlibat dalam kasus yang sama dan sama-sama mengajukan banding, namun berdasarkan keputusan PN Jaktim, keduanya tetap harus menjalani hukuman selama satu tahun penjara.
“Oleh PN Jakarta Timur, dijatuhkan putusan penjara selama satu tahun dan inilah yang dikuatkan PT DKI, ini untuk perkara 208 (Andi Tatat),” kata Binsar.
“Pidana penjara selama satu tahun, itu untuk perkara atas nama terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alathas yang dikuatkan pelh PT DKI Jakarta,” tambahnya.
Setelah menjalani 8 bulan hukumannya, sejak Desember 2020, soal kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq sempat disebut-sebut akan bebas, tapi nyatanya, ia masih akan ditahan terkait kasus Penyebaran berita bohong soal hasil tes swab dalam kasus RS Ummi.