ZONAUTARA.com – Menindaklanjuti kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Probolinggo, Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menahan tersangka sebanyak 17 orang.
Tindakan tersebut dipilih pasca dirampungkannya penyidikan, Selasa (31/8) lalu.
Hal tersebut berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9).
Selain itu, penahanan tersebut juga dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama,” ujar Karyoto.
Penahanan terhadap 17 tersangka tersebut terhitung hari ini, 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021.
Adapun 11 tersangka nanti akan ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Cabang Guntur. Dua orang tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sementara sisanya masing-masing satu orang tersangka ditahan di Rutan Salemba, Rutan Polres Jakarta Barat, Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Rutan Polda Metro Jaya.
“Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan puluhan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin.
Para tersangka mayoritas merupakan ASN yang diusulkan mengisi jabatan kepala desa di 24 kecamatan di Probolinggo dan diduga memberi suap ke pasangan suami istri tersebut.
Wakil Ketua KPK Alex Marwata sebelumnya mengungkap, tarif yang harus diberikan oleh setiap ASN calon kepala desa kepada Puput dan suaminya sebesar Rp20 juta, plus upeti tanah senilai Rp5 juta per hektare.
Dia menjelaskan, praktik jual beli jabatan itu dilakukan setelah pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo diundur dari semula dan akan digelar pada 27 Desember 2021.
Insiden tersebut sebabkan 252 jabatan kepala desa di 24 kecamatan di Probolinggo harus segera diisi sekurang-kurangnya tanggal 9 September mendatang.