bar-merah

Kini STRP tak jadi syarat perjalanan

Ilustrasi perjalanan menggunakan kereta api (Foto: Pexels)

ZONAUTARA.COM — Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19), Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) sudah tidak diberlakukan.

Keputusan yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito tersebut tidak lagi mensyaratkan STRP dalam perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 mulai hari ini, Selasa (07/09/2021).

Maka, STRP dinyatakan tak berlaku lagi sebagai syarat perjalanan darat berdasarkan Addendum yang diteken, Senin (06/09/2021).

“Mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP, dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri, serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” demikian bunyi ketentuan SE tersebut.

Dalam praktiknya, Satgas menegaskan bahwa bagi setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat jalan.

Sementara, bagi setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi ini untuk memeriksa hasil tes RT PCR atau rapid test antigen warga yang menunjukkan hasil negatif, serta menunjukkan apakah warga tersebut sudah divaksinasi.

Adapun diketahui, STRP yang merupakan surat pengantar yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan itu sebelumnya digunakan bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

“Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” lanjut Satgas.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali selama periode 7-13 September 2021, sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali yang melaksanakan PPKM level 4 berlaku sejak 7-20 September 2021.

Berbagai pembatasan kegiatan di daerah level 4 di antaranya kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen untuk sektor non esensial. Sementara untuk sekolah masih diberlakukan secara daring, tempat makan buka hingga 20.00 dengan ketentuan waktu makan maksimal 30 menit, dan mal ditutup.

Sementara itu, daerah level 3 menjalankan aturan, seperti sekolah tatap muka terbatas maksimal 50 persen hingga WFH 100 persen pada sektor nonesensial. Lalu, tempat makan diperbolehkan buka hingga 21.00 dengan ketentuan maksimal pengunjung 50 persen, serta mal buka hingga 21.00 dengan kapasitas 50 persen.

Kendati demikian, pemerintah masih terus mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, guna meminimalisir terjadinya lonjakan kasus baru.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com