bar-merah

Tak hanya pelaku usaha, Anies Baswedan akan sanksi pengunjung yang langgar aturan

Sumber : Potongan layar siaran langsung kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta

ZONAUTARA.COM — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan memberlakukan sanksi bagi warga yang bepergian keluar rumah, lalu melanggar protokol kesehatan dan aturan-aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan tersebut didasarkan pada banyaknya kasus kerumunan dan pelanggan PPKM yang terjadi, tak terkecuali di restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.

Kini, atas pelanggaran tersebut, izin usaha Holywings Tavern telah dibekukan dan didenda uang sebesar Rp50 juta.

Menurut Anies, hingga kini sanksi hanya diberlakukan kepada pemilik usaha. Sementara, dirinya menilai bahwa perlu diberlakukan hukum pula bagi para pengunjung yang datang.

“Ke depan, itu salah satu tadi dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tetapi mereka yang berada di tempat itu akan di-block sehingga tidak bisa mendatangi tempat manapun juga selama waktu tertentu,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (08/09/2021).

Untuk bisa mewujudkan rencana ini, Anies menyebut pihaknya bakal mengandalkan teknologi penggunaan aplikasi di ponsel pintar atau smartphone. Petugas akan memasukan orang yang sedang berada di lokasi pelanggaran PPKM ke dalam daftar hitam atau diblacklist.

“Jadi, kalau anda berada di tempat terjadi pelanggaran, sebelum keluar, anda akan di-scan semuanya. Di-scan, anda masuk dalam blacklist orang yang tidak bisa ke mana-mana nanti,” katanya.

Sekarang ini, masyarakat untuk bisa masuk ke banyak tempat harus melakukan scan QR code untuk bisa memastikan telah tervaksin. Nantinya, tak hanya untuk bukti vaksinasi, saat melakukan pemindaian, sistem aplikasi akan membaca apakah orang itu masuk dalam blacklist pelanggar aturan PPKM atau bukan.

“Ke mana pun anda pergi, anda akan ditolak karena anda ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak malah mendatangi tempat yang sudah jelas melanggar aturan PPKM. Ia meminta agar lebih baik mencari tempat yang lebih patuh ketimbang nantinya diberikan sanksi.

Sedangkan, sanksi yang diberlakukan bagi para pelanggar adalah diharuskan berdiam diri di rumah.

“Sanksinya apa? di rumah saja, belajar disiplin, jangan pergi-pergi,” tandasnya.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com